Partner Referral
15%
dari setiap pembayaran klien, 12 bulan- Untuk siapa saja yang merekomendasikan Nexxia
- Tautan dan kode partner pribadi
- Portal Partner: klien, komisi, dan pencairan
- Klien Anda dapat diskon 20% pembayaran pertama
Beranda > Program Partner
Untuk konsultan pajak, kantor akuntan, trainer, dan komunitas usaha. Dapatkan 15–25% dari setiap pembayaran langganan klien Anda selama 12 bulan. Gratis bergabung.
Contoh: 10 klien paket Bisnis Bulanan (Rp249.000/bulan)
Rp622.500 /bulan
komisi Partner Resmi (25%)
15%
dari setiap pembayaran klien, 12 bulan25%
dari setiap pembayaran klien, 12 bulanButuh pendampingan memakai Nexxia? Hubungi partner di kota Anda.
Belum ada Partner Resmi yang tampil. Konsultan atau kantor akuntan? Daftar jadi partner dan jadilah yang pertama.
Gratis. Tidak ada biaya pendaftaran maupun target penjualan minimum.
Komisi adalah persentase dari jumlah yang benar-benar dibayar klien: 15% untuk Partner Referral dan 25% untuk Partner Resmi. Komisi berlaku untuk setiap pembayaran langganan dan add-on klien selama 12 bulan sejak pembayaran pertamanya, termasuk paket tahunan.
Komisi siap dicairkan 14 hari setelah klien membayar. Ajukan pencairan dari Portal Partner setelah saldo siap cair mencapai minimal Rp100.000. Tim Nexxia mentransfer ke rekening bank Anda.
Klien mendaftar lewat tautan partner Anda, atau mengetik kode partner Anda di kolom kode referral saat mendaftar. Semua data usaha yang dibuat klien tersebut otomatis tercatat sebagai klien Anda.
Partner Referral cocok untuk siapa saja yang merekomendasikan Nexxia. Partner Resmi untuk konsultan, kantor akuntan, dan trainer yang mendampingi implementasi klien: komisinya lebih tinggi (25%) dan profilnya tampil di direktori partner di halaman ini.
Tidak otomatis. Portal Partner hanya menampilkan nama data usaha, status langganan, dan komisi. Untuk membantu pembukuan, klien bisa mengundang Anda sebagai pengguna di data usahanya dengan hak akses yang mereka atur.
Nilai komisi yang tercantum adalah nilai sebelum pajak. Bila ada pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, rinciannya disampaikan saat pencairan.