Blog › Akuntansi · 29 Oktober 2026
Checklist Tutup Buku Akhir Tahun 2026 untuk UMKM dan Perusahaan
Sisa tiga bulan menuju akhir 2026. Ini daftar yang perlu dirapikan dari Oktober sampai Desember agar tutup buku lancar dan SPT Tahunan 2026 siap tepat waktu.
Oktober adalah waktu yang pas untuk mulai merapikan pembukuan tahun berjalan. Semakin awal selisih ditemukan, semakin mudah memperbaikinya sebelum tutup buku 31 Desember 2026 dan pelaporan SPT Tahunan di 2027.
Oktober: rapikan yang sudah lewat
- Rekonsiliasi bank Januari sampai September. Cocokkan saldo buku dengan rekening koran setiap bulan, catat biaya admin dan bunga yang belum masuk.
- Periksa umur piutang. Tagih yang sudah lewat jatuh tempo, dan tandai piutang yang kemungkinan tidak tertagih.
- Periksa umur utang. Pastikan tidak ada faktur pemasok yang belum dicatat atau dobel.
- Cocokkan PPN keluaran dan masukan per masa dengan yang sudah dilaporkan di Coretax.
November: persediaan dan aset
- Siapkan stok opname akhir tahun: tentukan tanggal, gudang, dan siapa yang menghitung.
- Periksa aset tetap: aset yang sudah dijual, rusak, atau dipindahkan perlu dicatat (disposisi atau pindah lokasi). Pastikan penyusutan Januari sampai Oktober sudah dijalankan.
- Biaya dibayar di muka (sewa, asuransi): pastikan amortisasinya sudah dicatat tiap bulan.
Desember: penutupan
- Stok opname dan posting selisihnya.
- Penyusutan dan amortisasi bulan November dan Desember.
- PPh 21 Desember dihitung setahun dengan tarif Pasal 17, lalu kelebihan atau kekurangan potong diselesaikan.
- Akrual beban yang sudah terjadi tetapi belum ditagih (listrik Desember, jasa profesional), dan pendapatan yang sudah diserahkan tetapi belum difakturkan.
- Tutup periode setelah semua transaksi Desember masuk, agar tidak ada transaksi mundur yang mengubah laporan.
Januari–April 2027: pelaporan
- Bukti potong PPh 21 A1 untuk karyawan: paling lambat akhir Januari 2027.
- SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPN Desember 2026 sesuai jadwal masing-masing.
- SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2026: paling lambat 31 Maret 2027.
- SPT Tahunan badan tahun pajak 2026: paling lambat 30 April 2027.
Semua SPT dilaporkan melalui Coretax DJP.
Laporan yang perlu disiapkan
- Laba/Rugi dan Neraca per 31 Desember 2026, sebaiknya dibandingkan dengan tahun 2025.
- Arus Kas setahun.
- Neraca Saldo sebagai dasar pengisian SPT Tahunan dan koreksi fiskal.
- Rekap penyusutan fiskal bila Anda wajib pajak badan.
Membuatnya lebih ringan dengan Nexxia
- Proses Akhir Bulan menampilkan checklist penyusutan, beban dibayar di muka, transaksi berulang, dan gaji sebelum periode ditutup.
- Rekonsiliasi Bank dan Rekening Koran mencocokkan mutasi bank secara otomatis.
- Stok Opname dari perintah hitung sampai posting selisih.
- Laporan Laba/Rugi dan Neraca bisa dibandingkan dengan tahun lalu dan diekspor ke Excel atau PDF.
Dasar hukum
- UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP: batas waktu SPT Tahunan orang pribadi 3 bulan dan badan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- PMK 168 Tahun 2023: perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir dan bukti potong A1.
Diperbarui Oktober 2026.