Nexxia Accounting

Panduan › Penggajian, BPJS, PPh 21 dan eBupot

Penggajian, BPJS, PPh 21 dan eBupot

Langkah penggajian

  1. Perusahaan → Karyawan: isi data karyawan, NIK, dan status PTKP.
  2. Perusahaan → Gaji/Tunjangan: atur komponen gaji (komponen tetap jadi dasar upah BPJS dan kena PPh), gaji tetap per karyawan, status BPJS, tarif JKK, dan batas upah.
  3. Buku Besar → Pencatatan Gaji: buat per bulan, ubah lembur/bonus/potongan per karyawan, lalu klik Posting.
  4. Cetak slip gaji PDF per karyawan.

Iuran BPJS

  • Kesehatan: 4% perusahaan + 1% karyawan.
  • JHT: 3,7% perusahaan + 2% karyawan.
  • JP: 2% perusahaan + 1% karyawan.
  • JKK: sesuai tingkat risiko. JKM: 0,3%.

PPh 21

  • Januari–November: tarif efektif (TER) kategori A, B, atau C.
  • Desember (atau bulan karyawan berhenti): dihitung setahun dengan tarif Pasal 17. Kelebihan potong dikembalikan.

PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) 2026

Untuk pemberi kerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, atau pariwisata (PMK 105/2025):

  1. Buka Perusahaan → Gaji/Tunjangan, centang Usaha kami berhak atas PPh 21 DTP tahun 2026, lalu Simpan setelan.
  2. Di Pencatatan Gaji, pegawai tetap yang gaji tetapnya paling banyak Rp10 juta pada bulan pertama di tahun itu otomatis ditandai DTP.
  3. PPh 21-nya tetap dihitung, tetapi tidak dipotong dan tidak disetor: dibayarkan tunai bersama gaji, tercantum di slip gaji, dan dilaporkan di eBupot dengan fasilitas DTP.

eBupot PPh 21

Pajak → eBupot PPh 21 untuk mengunduh XML:

  • BPMP: bukti potong bulanan.
  • A1: bukti potong tahunan.
  • BP21: bukan pegawai/freelancer, dipotong saat pembayaran pembelian dengan kode PPh 21.