Nexxia Accounting

Blog › Pajak · 29 Oktober 2026

PPN 12% dengan DPP 11/12 di 2026: Cara Hitung, Contoh, dan Kode Faktur

Tarif PPN memang 12%, tetapi untuk barang dan jasa umum dasar pengenaannya 11/12 dari harga jual sehingga PPN efektif 11%. Ini cara hitung dan contoh fakturnya di 2026.

Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN adalah 12%. Namun untuk barang dan jasa nonmewah, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya tetap 11%. Skema ini masih berlaku di 2026.

Rumus

  • Barang dan jasa umum (nonmewah): PPN = 12% × (11/12 × harga jual)
  • Barang mewah (yang juga dikenai PPnBM): PPN = 12% × harga jual

Contoh barang/jasa umum

Anda menjual jasa instalasi seharga Rp10.000.000.

  1. DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667
  2. PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000
  3. Total tagihan ke pembeli = Rp11.100.000

Hasilnya sama dengan 11% × harga jual. Itu sebabnya disebut PPN efektif 11%.

Contoh barang mewah

Mobil yang tergolong barang mewah seharga Rp500.000.000:

  • PPN = 12% × Rp500.000.000 = Rp60.000.000, ditambah PPnBM sesuai tarifnya.

Di faktur pajak Coretax

  • Faktur dengan DPP nilai lain 11/12 memakai kode transaksi 04 (DPP nilai lain). Kolom DPP diisi nilai 11/12, bukan harga jual penuh.
  • Penyerahan barang mewah memakai DPP harga jual penuh.

Kesalahan yang sering terjadi adalah mengisi harga jual penuh di kolom DPP lalu memakai tarif 12%, sehingga PPN yang ditagih menjadi 12% dari harga jual. Ini membuat pembeli membayar lebih dan faktur harus dibetulkan.

Retur dan uang muka

  • Retur mengurangi DPP dan PPN dengan cara yang sama (11/12 dari nilai retur).
  • Faktur uang muka dan pelunasan masing-masing dihitung dengan rumus yang sama atas nilai yang ditagih.

Di Nexxia

Kode pajak PPN 12% (DPP 11/12) sudah disiapkan sejak data usaha dibuat, dan dipakai otomatis di faktur penjualan. Saat diekspor ke XML e-Faktur untuk Coretax, kolom DPP nilai lain terisi dengan benar. Untuk barang mewah tersedia kode PPN 12% (barang mewah).

Dasar hukum

  • UU HPP (UU 7 Tahun 2021): tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
  • PMK 131 Tahun 2024: DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa nonmewah.
  • PMK 11 Tahun 2025: ketentuan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Diperbarui Oktober 2026. Untuk kasus khusus (misalnya penyerahan yang memakai besaran tertentu), rujuk teks resmi peraturan atau konsultan pajak Anda.