Panduan › Pajak: PPN, e-Faktur Coretax, SPT Masa PPN
Pajak: PPN, e-Faktur Coretax, SPT Masa PPN
Tarif PPN
PPN 12% memakai DPP nilai lain 11/12, sehingga PPN efektifnya 11%. Kode pajaknya diatur di Perusahaan → Pajak.
Membuat e-Faktur di Coretax
- Buka Pajak → e-Faktur Coretax, pilih periodenya.
- Periksa daftar masalah data: NPWP data usaha, NPWP/NIK dan alamat pembeli, kode satuan DJP.
- Unduh file XML, lalu impor di Coretax.
Mengirim faktur pajak ke pembeli
Setelah faktur pajak terbit di Coretax, unggah PDF-nya di Pajak → Email Faktur Pajak untuk dikirim ke pembeli.
SPT Masa PPN
Pajak → SPT PPN/PPnBM menampilkan rekap PPN keluaran dan masukan per masa.
NPWP dan NITKU perusahaan diisi di Pengaturan → Preferensi → Perusahaan.
PPh Final UMKM 0,5%
Untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun (PP 55/2022 jo. PP 20/2026).
- Buka Pajak → PPh Final UMKM, centang Usaha ini memakai PPh Final UMKM 0,5%, pilih jenis wajib pajak, lalu Simpan.
- Omzet per bulan diambil otomatis dari pendapatan usaha di buku besar. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.
- Setelah menyetor lewat kode billing Coretax, klik Catat setoran di masa itu: pilih rekening, tanggal, dan NTPN. Jurnalnya dibuat sebagai Pembayaran Kas & Bank ke akun Beban PPh Final UMKM.
PPh Final disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, muncul peringatan karena tahun berikutnya wajib memakai tarif umum.